Selain itu, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan pukul 09:00 WIB harus molor hingga pukul 14.41 WIB siang karena menanti-nanti pihak tergugat yang tidak juga datang.
Sidang yang dikawal oleh hakim Aroziduhu, Robert Siahaan, dan Sudharmawati sebagai hakim ketua, menetapkan penundaan sampai satu atau dua pekan ke depan atau tanggal 25 Juni.
Pihak yang hadir hanya tergugat dua, yakni dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, Tri Dianto meminta kepada pihak KPU agar tidak menetapkan daftar caleg tetap (DCT) dari Demokrat selama proses hukum yang sedang berjalan.
"Kepada KPU yang hadir, ini proses hukum sedang jalan, mohon DCT jangan ditetapkan dulu," pinta loyalis mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, ini.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: