"Saya sudah menerbitkan SK penonaktifan beliau sampai adanya kekuatan hukum tetap. Saya tanda tangan kamis (9/5) lalu," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 14/5).
Orang nomor satu di ibukota Sumatera Utara itu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Beliau (Rahudman) didakwa melakukan tindak pidana korupsi, karena itu saya menerbitkan SK penonaktifan beliau," tandas Gamawan.
Singa ini (Senin, 14/5) Rahudman dijadwalkan duduk di kursi pesakitan untuk sidang kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
[rsn]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: