Penggerebekan Sekretariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo untuk menggagalkan para mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi kepada Presiden Yudhoyono adalah tindakan melawan hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, harus disikapi secara serius karena akan menjadi preseden buruk.
"Itu melanggar hukum. Kapolresnya bisa dipidana karena menghalang-halangi hak warga negara yang dijamin Konstitusi!" tegasnya.
"Menjilat presiden untuk naik pangkat boleh. Tapi caranya bukan dengan mengorbankan dan memberangus hak warga negara. Makanya, sebelum mendapat reaksi balik dari kalangan mahasiswa Nahdliyin, sebaiknya Kapolda Jatim segera menindak Kapolres Situbondo," demikian Adhie. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: