Sebagian besar saksi memiliki hubungan keluarga dengan dua terdakwa yang merupakan Direktur di PT Indoguna Utama ini. Indoguna adalah pemohon penambahan kuota yang berujung suap terhadap mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Para saksi ini dihadirkan oleh Jaksa dari KPK. Sebenarnya sidang agendanya adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan yang diberikan Jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Namun, karena para terdakwa memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Sinar Terang Utama, anak perusahaan PT Indoguna Utama, Debby Inrawati. Debby, diketahui sebagai anak kandung dari terdakwa Djuard Effendy. Karena, masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa maka majelis hakim membolehkan Debby untuk tidak bersaksi.
Kendati begitu, dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendi. Debby diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Direktur Operasional PT Indoguna Utama. Dia merupakan bawahan langsung Arya Abdi Effendi.
Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irani Effendi juga dihadirkan sebagai saksi. Hilda merupakan keponakan dari terdakwa Juard Effendi. Selain itu, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto, juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard.
Dalam kasus ini Arya dan Juard diduga berperan sebagai penyuap Luthfi Hasan Ishaaq. Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: