Begitu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Muhammad Idrus, kepada media di Jakarta, Selasa (30/4). Dengan alasan itu, kata Idrus, APVA menolak tegas pemberlakuan surat edaran tersebut.
"Dengan aturan itu pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah pedagang valas," katanya.
Seharusnya, menurut dia, Bank Indonesia membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valas, dan bukan justru sebaliknya. Pola yang telah terbentuk selama ini, misalnya, banyaknya cabang pedagang valas di tempat-tempat keramaian serta waktu yang lebih fleksibel dibandingkan bank, dapat dikatakan bahwa pedagang valas sebenarnya bisa menjadi perpanjangan tangan dari bank.
"Artinya, banyak potensi sinergi yang dapat dijalin antara pedagang valas dan perbankan," ujar Idrus.
Ia menjelaskan, SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD. Dalam hal ini, BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen "underlying" transaksi dari nasabah terkait dengan permintaan tersebut.
Sebagai informasi, setelah sebelumnya menyampaikan peninjauan kembali kepada BI pada tanggal 4 April 2013, APVA kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada BI. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI.
[dem]
BERITA TERKAIT: