Pedagang Valas Tolak Surat Edaran BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 April 2013, 21:50 WIB
Pedagang Valas Tolak Surat Edaran BI
ilustrasi/ist
rmol news logo Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank dinilai berpotensi mematikan bisnis pedagang valuta asing. Bagaimana tidak, dengan aturan itu pedagang valas perlu menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valas.

Begitu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Muhammad Idrus, kepada media di Jakarta, Selasa (30/4). Dengan alasan itu, kata Idrus, APVA menolak tegas pemberlakuan surat edaran tersebut.

"Dengan aturan itu pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah pedagang valas," katanya.

Seharusnya, menurut dia, Bank Indonesia membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valas, dan bukan justru sebaliknya. Pola yang telah terbentuk selama ini, misalnya, banyaknya cabang pedagang valas di tempat-tempat keramaian serta waktu yang lebih fleksibel dibandingkan bank, dapat dikatakan bahwa pedagang valas sebenarnya bisa menjadi perpanjangan tangan dari bank.

"Artinya, banyak potensi sinergi yang dapat dijalin antara pedagang valas dan perbankan," ujar Idrus.  

  Ia menjelaskan, SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD. Dalam hal ini, BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen "underlying" transaksi dari nasabah terkait dengan permintaan tersebut.

Sebagai informasi, setelah sebelumnya menyampaikan peninjauan kembali kepada BI pada tanggal 4 April 2013, APVA kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada BI. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA