Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, Polri hanya berperan dalam proses pengamanan agar pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Proses pelaksanaan eksekusi, jadwal ulangnya, sepenuhnya hak dan kewenangan pihak Kejaksaan selaku eksekutor," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakata Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Menurut Boy, dalam hal ini polisi bertindak untuk memberikan pengamanan agar proses eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Polisi juga berkewenangan untuk menjamin pelaksanaannya tertib hukum, dan terhindar dari tindak kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.
Soal eksekusi Susno, hingga kini Mabes Polri belum menerima kabar kepastian pelaksaan eksekusi mantan Kabareskrim masa Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu.
Diketahui proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan pada Rabu (24/4) di salah satu kediaman Susno di Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung gagal dilakukan. Jaksa Agung Basrief Arief enggan menyebut kepastian eksekusi ulang tersebut.
"Lebih cepat lebih baik,"kata Basrief usai menemui Kapolri kemarin, Kamis (25/4).
[rsn]