Taufan EN Rotorasiko: Zaman Otda Mestinya Konflik Diminimalisir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 April 2013, 22:06 WIB
Taufan EN Rotorasiko: Zaman Otda Mestinya Konflik Diminimalisir
rmol news logo Persoalan keamanan nasional di Indonesia belakangan ini tengah mengemuka, sehingga memerlukan penanganan khusus yang melibatkan berbagai eleman masyarakat.
 
Menurut Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Taufan E.N Rotorasiko, pada era reformasi paradigma keamanan Indonesia telah mengalami pergeseran. Saat ini, sistem pemerintahan sudah memasuki ke zaman otonomi daerah sehingga semestinya, kepala daerah mampu meminimalisir setiap konflik yang terjadi di wilayahnya.
 
"Itu ada yang dilupakan kepala daerahnya, karena sekarang itu yang lambat adalah penanganannya (setelah konflik), padahal itu yang menyebabkan konflik yang lambat ditangani menjadi menyebar dan masalah sosial berkepanjangan," katanya dalam sambutan di acara diskusi kebijakan publik bertema Membedah Berbagai Peraturan dan Perundang-Undangan Mengenai Keamanan Nasional, Sebagai Diskusi Multiperspektif Menuju Reformasi Sektor Keamanan di aula Kemenpora, Jakarta, Kamis (25/4).
 
Sebetulnya, lanjut Taufan, kepala daerah bisa mengambil langkah cepat untuk menangani konflik. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Melihat situasi ini, KNPI sangat resah dan merasa perlu dicari penyelesaian secara bersama-sama.
 
Sementara itu, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanri Balo mengatakan, sebetulnya peran kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota sudah sangat jelas diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini mengikat kepala daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban," kata Tanri.
 
Kemudian juga termuat dalam  UU 7/2012 tentang penanganan konflik sosial dalam pasal di UU tersebut juga disebutkan Pemerintah Daerah mesti mengatur tindakan pencegahan dini, penanganan, dan lainnya. Seperti pembentukan Satgas atau sejenisnya. Dan masih ada UU lainnnya yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
 
"Dalam hal ini gubernur, bupati, wali kota itu tidak bisa mengatakan soal keamanan bukan tanggung jawabnya. Untuk otonomi, untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Karena jika tidak, maka bisa dicopot karena tidak melaksanakan UU, salah satu contoh kasus lain, seperti kasus di Garut, Bupati itu melanggar UU Perkawinan, maka dicopot," tandasnya.

Tampak hadir seluruh pengurus DPP KNPI, seperti Ketua Bid Kebijakan Publik Johnson Silitonga sekaligus ketua SC dan Yefta Mbolik (Ketua Bid Pertahanan DPP KNPI) merangkap Ketua OC.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA