Fitra:Masih Ada Perjalanan Dinas Fiktif di Kementerian Cak Imin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 14 April 2013, 09:58 WIB
Fitra:Masih Ada Perjalanan Dinas Fiktif di Kementerian Cak Imin
MUHAIMIN ISKANDAR/IST
rmol news logo Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kurun waktu dua tahun belakangan.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi melalui siaran persnya mengatakan, penyimpangan perjalanan dinas di kementerian pimpinan Muhaimin Iskandar itu terjadi pada periode tahun 2011-2012 yakni sebesar Rp 5,6 miliar. Kemudian tahun 2010 sebesar Rp 3 miliar dengan beberapa modus perjalanan.  

Temuan ini berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II sampai triwulan III tahun 2012 untuk perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri yang dianggarkan sebesar Rp 5.699.674.475. Dana sebesar ini untuk membayar 135 kali perjalan dinas yang nilai masing-masing tiket berbeda dengan yang tercatat dalam database dari manifest maskapai penerbaingan Garuda Indonesia dan Emirate.

Menurut Uchok, temuan ini merugikan keuangan negara senilai Rp 237.518.295. Nilai kerugian ini diperoleh dari selisih lebih antara biaya perjalanan dinas yang dibayarkan dengan yang seharusnya dibayar. Fitra, kata Uchok, juga menemukan 17 kali perjalanan dinas yang tanggal tiketnya berbeda dengan yang tercatat dalam database dari manisfest maskapai penerbangaan (Garuda Indonesia). Sehingga merugikan negara sebesar Rp 35.757.100.

"Jumlah hari perjalanan dinas yang sebenarnya dilaksanakan lebih sedikit dibandingkan dengan yang dipertanggungjawaban," paparnya.

Fitra juga menemukan indikasi korupsi pada 472 kali perjalanan dinas yang tiketnya tidak terdaftar atau terdaftar atas nama orang lain dalam database dari manisfest (Garuda Indonesia). Sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 2.514.443.980 untuk dipergunakan biaya tiket/transportasi, akomodasi, dan uang harian.  

Tidak hanya disitu, Fitrah mencatat terdapat 416 kali perjalanan dinas yang tiketnya terdaftar atas nama orang lain dalam database dari manifest Lion Air. Dengan perhitungan kerugian uang negara Rp 2.911.955.100 untuk dipergunakan biaya tiket/Transportasi, akomodasi, dan uang harian.

Sedangkan berdasar hasil audit BPK tahun 2011 diketahui terdapat dana sebesar Rp 160.801.175 untuk perjalanan fiktif, dan sebesar Rp 2.906.831.700 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebesarnya dan hanya membuat surat pernyataan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan.

Dengan temuan ini, Fitra menyimpulkan pengelolaan keuangan di Kemenakertrans tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undang, tidak efesiensi, tidak ekonomi, tidak transparan, dan tidak bertanggung jawab. Hal ini telah melanggar UU 17/2003 tentang Keuangaan Negara pasal 3 ayat (1). Kemudian, juga melanggar keputusan Presiden Indonesia 42/2002 tentang Pedomanan Pelaksanaan APBN pasal 12 ayat (2).

"Untuk itu, kami dari seknas Fitra meminta DPR untuk mengevaluasi perjalanan dinas di Kemenakertrans, dan memberikan sanksi kepada kementerian tersebut, Dan dipersilahkan kepada aparat hukum untuk masuk dalam penyelidikan atas banyak modus penyimpangaan perjalanan dinas Kemenakertrans," demikian Uchok.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA