"Baru sore ini saya mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokomen ini diperuntukkan Timwas Century di DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Tim Pengawas (Timwas) Century, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).
Priyo katakan akan mengcek kepada Setjen DPR atau anggota Timwas apakah dokumen tersebut sah, sudah dibahas oleh Timwas atau memang baru diketahui. Politisi Golkar itu belum bisa memberikan komentar banyak terhadap surat yang bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI itu dan ditandatangani langsung oleh Boediono itu.
"Saya tidak bisa komentar banyak karena baru saja mendapatkan itu dan dokumen ini sah atau tidak belum tahu, dan yang memberikan siapa," ungkapnya.
Sementara, anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat baru diserahkan pihak BI ke sekretariat DPR.
Namun, menurut Hendrawan, Timwas masih perlu mendalaminya sebab dalam UU Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat koleltif kolegial atau bersama-sama.
"Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono. Boediono yang menjelaskan bagaimana surat itu ditandatangani. Tapi melihat sekarang, panggil Mensesneg saja sudah bikin gaduh, apalagi panggil Boediono makin gaduh," ucapnya.
Dia pun tak tahun bagaimana nantinya. Namun, hal tersebut penting karena DPR ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat dan jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi.
Dalam surat itu, Boediono telah memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI berdasarkan pasal 39 UU 32/1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2008. Tiga pejabat itu adalah Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
[ald]
BERITA TERKAIT: