RUU Pemda Harus Eliminir Konflik Kewenangan Antar Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 03 April 2013, 20:04 WIB
RUU Pemda Harus Eliminir Konflik Kewenangan Antar Kepala Daerah
BUDIMAN SUDJATMIKO/IST
rmol news logo RUU Pemerintah Daerah saat ini tengah dalam pembahasan di DPR.

Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko berharap ke depan RUU Pemda menjadi UU yang komprehensif dalam mengatur banyak hal terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah. Ia menyebut, seperti distribusi kewenangan pada tiap tingkatan, kerja sama antar daerah, perencanaan pembangunan bersama, hingga sinergi antar pemerintah dalam setiap tingkatan baik provinsi dengan kabupaten/kota.

Selain itu pula, lanjut dia, RUU Pemda sangat diharapkan untuk mampu mengeliminir berbagai persoalan kedaerahan yang selama ini terjadi.

"Tidak jarang kita melihat ada semacam tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara gubernur dengan bupati, gubernur dengan walikota dan sebagainya," paparnya lewat rilis kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (3/4).

Terlebih lagi, lanjut Budiman yang juga wakil ketua Pansus RUU Pemda, jika konflik kewenangan itu dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam yang secara langsung berkaitan dengan pendapatan daerah.

"Konflik kewenangan seringkali berlarut-larut. Pada akhirnya rakyat yang jadi korban, investasi enggan masuk karena ketidakpastian, dan situasi menjadi tidak kondusif untuk pertumbuhan dan aktivitas ekonomi," sebutnya lagi.

Terpenting dari kesemua permasalahan ini, menurut dia, dituntut apresiasi dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang mau bersinergi dan bersama-sama melakukan perencanaan pembangunnan. Dengan begitu, misalkan dua atau lebih kabupaten/kota yang berdekatan dapat melakukan program pembangunan bersama yang ditujukan untuk pengentasan kemiskiman, peningkatan kesejahteraan dan lain sebagainya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA