PILKADA PAPUA

MK Tolak Permohonan Jagoan Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Maret 2013, 21:57 WIB
MK Tolak Permohonan Jagoan Golkar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilkada Papua yang dilayangkan pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya. Sebelumnya, kandidat yang diusung Partai Golkar dan PDS itu mengklaim memenangkan pemilu berdasarkan data real count dari para relawan di lapangan.

Sementara KPUD Provinsi Papua menyatakan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal, yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018. Dari jumlah suara sah 2.313.645, pasangan nomor urut tiga yang diusung Partai Demokat itu meraih suara sebanyak 1.199.657 (52%). Adapun HMS-Kogoya meraih 415.382 (18%) suara.

Putusan MK itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, malam ini (Senin, 11/3).  Putusan disampaikan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum.

Setelah memutuskan menolak permohonan pasangan HMS-Yop Kogoya, MK kemudian membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan tiga pasangan kandidat lainnya, yakni pasangan MR Kambu-Blasius Pakage, Alek Hesegem-Marthen Kayoi dan Welington Wenda-Waynand Watori.

Pemilukada Papua sempat memanas seiring adanya aksi pengeroyokan dan pembunuhan terhadap salah satu kader Partai Golkar yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, Josias Karoba. Josias terbunuh saat hendak melakukan pencoblosan di Distrik Gilibandu, Kabupaten Tolikara, Selasa (29/2) lalu. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA