Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, membeberkan, Dainuri antara lain mengadili perkara gugat cerai dengan. n omor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang dik etok pada 26 Juni 2012, perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012 dan perkara 09/ Pdt.G/2012/MSy-TTN tentang Isbat Nikah yang diketok 21 Februari 2012.
"Tindakan dia (Dainuri) telah melukai rasa keadilan publik. Hakim yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah dan dipecat kok masih mengadili perkara," kata Abdul Hamim kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (11/3).
Dia mengatakan Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan ini. Pasalnya, penentuan majelis hakim yang mengadili suatu perkara merupakan kewenangan ketua pengadilan.
"Jika tidak ada penetapan ketua pengadilan dipastikan hakim Dainuri tidak akan mengadili suatu perkara," tegas Abdul Hamim.
Selain Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga bertanggung jawab atas tindakan Dainuri tersebut. Seharusnya, MA dan KY memantau pelaksanaan putusan pemecatan Dainuri yang telah dikeluarkan kedua institusi tersebut melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Dainuri dipecat pada 22 November 2011 karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat. Di depan MKH, Dainuri mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh Dainuri.
[dem]
BERITA TERKAIT: