"Boleh saja (kembalikan uang), tapi itu tidak menghapus pidananya," kata Ruhut kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Senin (4/3).
Namun Ruhut enggan mendorong-dorong KPK agar secepatnya menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka.
"Masala itu (Choel tersangka) serahkan saja ke KPK, tidak boleh intervensi KPK," demikian Ruhut.
Uang 550 ribu dolar AS diserahkan Choel kepada KPK pekan lalu. Namun dia mengklaim uang itu tak berkaitan dengan proyek Hambalang.
Sebelumnya Choel mengaku pernah menerima uang dari Herman Prananto sebesar Rp 2 miliar. Uang diterima melalui Staf Khusus Menpora Bidang Kepemudaan, Fahrudin. Choel juga mengaku menerima uang dalam jumlah besar dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini jadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima pada saat ulang tahun Choel dan putrinya pada 28 Agustus 2010.
KPK melalui Jurubicaranya, Johan Budi SP, membenarkan Choel yang merupakan Direktur Eksekutif FOX Indonesia menyerahkan uang kepada penyidik per tanggal 25 Februari. Uang diserahkan dalam bentuk cash. Menurut dia, saat ini status uang tersebut dalam penyitaan KPK. Uang tersebut diberikan Choel secara sukarela tanpa paksaan dari KPK.
Johan menegaskan uang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek Hambalang.
[dem]
BERITA TERKAIT: