Jaksa, Jangan Anggap Vonis Bebas Tony Sudjiarto Seperti Susu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 21 Februari 2013, 16:26 WIB
Jaksa, Jangan Anggap Vonis Bebas Tony Sudjiarto Seperti Susu
Jansen Sitindaon/ist
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani  perkara Tony Sudjiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak lagi menggunakan tafsir-tafsir "sesat" dan membuat dikotomi adanya putusan bebas murni dan tidak murni terkait vonis bebas yang diterima mantan General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu.

"Ini adalah putusan hukum, bukan susu dimana ada susu murni dan tidak murni," kata kordintor tim kuasa hukum Tony Sudjiarto, Jansen Sitindaon dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Kamis (21/2).

Menurutnya, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto adalah sejarah baru bagi dunia peradilan di Indonesia. Karena, semenjak berdiri dari tahun 2004 lalu Pengadilan Tipikor Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa korupsi.
 
"Satu-satunya jenis putusan bebas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat 1 jo. 244 KUHAP. Seperti kata sebuah adigium hukum: Van Rechtswege Nieting, Null and Void (terlarang melakukan suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum, karena akan batal demi hukum)," ujarnya.

Pada hari Selasa (19/2) lalu, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan mantan General Manager Procurement MNA Tony Sudjiarto.

Dijelaskan Jansen,  berdasarkan pasal 244 KUHAP secara jelas sudah diatur bahwa terkait putusan bebas tidak terbuka lagi adanya upaya hukum. Maka dengan sendirinya, detik itu juga pasca dibacakan putusan ini mengikat.

"Berdasarkan pasal-pasal ini JPU jangan lagi membuat tafsir yang membingungkan masyarakat," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA