KRISIS DEMOKRAT

Keputusan Revolusioner, SBY Tak Perlu Indahkan Aturan Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 09 Februari 2013, 04:13 WIB
Keputusan Revolusioner, SBY Tak Perlu Indahkan Aturan Partai
RMOL. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, tak menyalahkan pandangan pengambilalihan kendali Dewan Pimpinan Pusat oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, melanggar Konstitusi partai.

"Ya memang seperti itu (tidak ada aturannya)," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (9/2) dinihari.

Muncul perdebatan pengambilalihan kendali DPP oleh SBY melanggar Konstitusi partai. Pasal 13 Ayat (5) Anggaran Dasar Partai Demokrat tidak menyebut Majelis Tinggi berwenang mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengambilalih kendali DPP.

Sebaliknya, kewenangan hanya terkait enam hal, yakni; terkait calon presiden dan calon wakil presiden; calon pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan fraksi di DPR/MPR; calon partai anggota koalisi; calon anggota legislatif pusat; calon gubernur-calon wakil gubernur; dan Rancangan AD/ART serta program kerja 5 tahun untuk disahkan dalam Kongres.

Tapi, kata Mubarok, pengambilalihan kendali DPP yang merupakan bagian dari delapan opsi kebijakan penataan, penertiban dan konsolidasi partai sah-sah saja dilakukan SBY serta tidak harus dipermasalahkan.

"Menurut saya delapan opsi itu sebagai keputusan politik revolusioner SBY. Karena revolusioner maka tidak perlu (mengindahkan) aturan," imbuh Mubarok. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA