"Sesudah itu akan menyusul RUU KUHP. KUHP kita yang sekarang sudah berusia ratusan tahun, sehingga patut direvisi," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada
Rakyat Merdeka Online, hari ini (Selasa, 5/2).
Menurut dia, salah satu pasal yang penting direvisi adalah ancaman hukuman dalam kasus perkosaan. Ancaman tertinggi terhadap perkosaan dengan kekerasan dalam KUHP pasal 285 adalah 12 tahun.
"Kami berpendapat bahwa ancaman hukuman tersebut terlalu ringan, tidak relevan lagi dengan kesadaran hukum masyarakat yang menghendaki ancamannya diperberat," kata politisi Gerindra itu.
Dia berharap agar dalam revisi KUHP yang akan datang, ancaman hukuman terhadap pemerkosaan bisa ditingkatkan menjadi 15- 20 tahun. Dengan ancaman yang tinggi itu akan ada efek jera, sehingga kehormatan perempuan tidak dilecehkan.
"Di India, UU baru tentang perkosaan telah disahkan akhir pekan lalu, di mana pelaku pemerkosaan ramai-ramai dan pemerko saan terhadap anak di bawah umur, dihukum minimum 20 tahun, dan dapat dihukum mati dalam kasus yang ekstrem," jelasnya mencontohkan.
UU baru di India disahkan akibat tekanan dari kaum perempuan umumnya dan aktivis pro-perempuan yang berdemo besar-besaran karena kemarahan akibat meninggalnya seorang mahasiswi India yg diperkosa massal di bus pada 16 Desember 2012. Akibat luka-luka yang dideritanya, meskipun sempat dibawa ke RS Singapura, mahasiswi itu tak dapat tertolong.
[wid]
BERITA TERKAIT: