"Seharian sampai larut malam saya menulis gugatan PBB ke PT TUN untuk selesaikan sengketa PBB versus KPU. Saya putuskan untuk menulis sendiri gugatan agar komperhensif dan benar-benar argumentatif," tulis Ketua Majelis Syuro yang juga pendiri PBB, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun twitternya, dini hari tadi (Senin, 4/2).
Menurut Yusril ada banyak aturan yang bertentangan dalam undang-undang Pemilu terkait verifikasi dan persyaratan pemilu sehingga harus ditelaah dengan jernih dan hati-hati.
Sebelumnya Yusril mengatakan sidang ajudikasi sengketa pemilu antara PBB dengan KPU di Bawaslu berakhir seperti dagelan. Menurut dia keputusan Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta Pemilu sangat aneh dimana antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu tidak nyambung sama sekali.
Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu. Yakni keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai hanya di tingkat pusat, bukan di daerah. Namun, terhadap keanggotaan yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai.
Yusril menilai, kalau keterangan keanggotaan PBB di beberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang. Kalau keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tidak ada. Bukan PBB tidak diloloskan.
"Mohon doa pendukung dan simpatisan. Semoga gugatan ke PT TUN ini berhasil positif selesaikan sengketa PBB versus KPU," demikian Yusril.
[dem]
BERITA TERKAIT: