"Senin, 4 Februari 2013 pukul 11 00 di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan pemerintah," terang Ridwan Darmawan, salah seorang dari empat kuasa hukum sejumlah petani dan organisasi petani yang melakukan gugatan UU tersebut ke MK, Minggu (3/2).
Dia menegaskan benih sejatinya adalah soal kehidupan dan penghidupan bagi petani khusunya petani pemulia benih. Tapi materi muatan UU SBT telah mereduksinya menjadi hak eksklusif korporasi atau perseorangan pemilik modal.
Sementara petani dengan keterbatasan sumber daya, mengalami diskriminasi bahkan kriminalisasi dalam kegiatan pertanian, misalnya dalam pemuliaan tanaman. Penemuan varietas unggul dilakukan melalui pemuliaan tanaman. Mempertahankan jenis unggul yang sudah ada juga termasuk kegiatan pemuliaan tanaman.
"UU SBT mengancam eksistensi petani pemulia benih sekaligus eksistensi benih-benih unggul lokal kita yang makin hari makin punah," imbuh Ridwan.
"Akses petani pemulia benih kecil terhadap plasma nutfah sangat sulit karena mahal dan rumit. Petani juga mengalami diskriminasi karena mendapat penyamaan perlakuan dengan korporasi dalam hal perolehan ijin peredaran benih hasil pemulian," sambung dia.
Selain aturan kriminalisasi dalam pasal 60, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal 5 ayat (1) huruf a sampai d, pasal 6, pasal 9 ayat (3), serta pasal 12 ayat (1) dan (2). Di satu sisi, UU SBT memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai tahapan rencana pembangunan nasional, dan menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman. Tetapi di sisi lain, petani diwajibkan ikut dalam mengembangkan dan produksi budidaya tanaman.
Pasal 6 ayat (1) UU SBT sebenarnya memberi kebebasan kepada petani untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun dalam aktivitas pemuliaan tanaman serta pencarian dan pengumpulan plasma nutfah tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin dari pemerintah. Beberapa petani berurusan dengan hukum karena dilaporkan perusahaan benih.
[dem]
BERITA TERKAIT: