"Kedua model itu diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memiliki dasar hukum dan diduga melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (26/1).
IAW menengarai program Sipol dan Sidalih adalah model yang haram untuk diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Kedua program ini adalah model yang awalnya bermula sekedar 'proyek-proyek' godokan tim prakarsa Jakarta yang dimotori Sri Nuryanti (peneliti LIPI yang juga mantan komisioner KPU) dan Abdul Aziz (mantan komisioner KPU) adalah hasil dari pembiayaan IFES," tegasnya.
Junisab menjelaskan, proyek swasta asing itu ternyata kemudian diduga direkomendasikan dengan maksimal oleh komisioner KPU Hadar Navis Gumay dan Ida Budhiati untuk digunakan dalam tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPU.
KPK menurut Junisab, harus segera memeriksa mengapa model aplikasi Sipol dan Sidarli yang dibiayai oleh negara atau lembaga asing minimal tidak dengan pembiayaan APBN bisa direkomendasikan dua orang Komisioner KPU diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2014.
[ian]
BERITA TERKAIT: