"Kami akan siapkan (memori) kontra-kasasi," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Sebenarnya, kata Johan Budi, pihaknya tidak melakukan kasasi terkait vonis yang diterima Miranda dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tapi, Miranda yang memutuskan mengajukan itu.
"KPK tidak lakukan kasasi. Kita melihatnya sudah 2/3 dari tuntutan kita. Sebenarnya tuntutan KPK empat tahun. Kalau terpidana melakukan kasasi," demikian Johan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut pun tetap menjalani vonis yang telah ditentukan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya.
Vonis Miranda tetap tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan sebagaimana yang ditetapkan oleh vonis hakim tipikor.
Penolakan itu yang akhirnya dijadikan alasan bagi Miranda Goeltom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
[dem]