Butir ke 5 dalam keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 berbunyi bahwa perubahan terhadap keputusan pleno hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu 2014 dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan atau putusan Mahkamah Agung.
Keputusan diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No 8/2012.
Legalitas inilah yang dijadikan landasan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) untuk mengajukan banding. Sekretaris Jenderal PDS, Sahat Sinaga, mengatakan sudah menyampaikan pengaduan atas sengketa pemilu ke Bawaslu kemarin sore.
"Sekarang kami sedang dalam proses pengaduan sengketa pemilu di Bawaslu," demikian Sahat.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: