Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat resmi ke Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. Dalam surat itu LPSK menyatakan mendukung pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi Vincentius Amin Sutanto.
Pemberian dukungan LPSK menyusul penetapan Vincent sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.
"LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Vincent sejak April 2010. Pemberian perlindungannya berupa perlindungan fisik selama menjalani tahanan di Lapas dan perlindungan hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (2/1).
Terkait penetapan Vincent sebagai justice collaborator, kata Semendawai, LPSK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menilai Vincent telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dengan membantu pengungkapan sejumlah kasus terkait penggelapan pajak di PT Asian Agri.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik di Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kasus penggelapan pajak dan 2 diantaranya telah masuk proses persidangan," kata Semendawai lagi.
Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Wamenkumham atas inisiasinya memberikan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terlindung LPSK. Inisiasi ini merupakan respon atas keputusan Paripurna LPSK yang merekomendasikan Vincent sebagai justice collaborator," demikian Semendawai.
Seperti diketahui Mahkamah Agung menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).
Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: