Presiden SBY harus memikirkan nasib 30,5 juta petani tembakau sebelum meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. Sebab, RPP itu bakal mematikan 'dapur' petani tembakau.
"Ada 30,5 juta petani yang menggantung hidup pada komoditas tembakau. Jika RPP itu diteken jelas mereka akan kehilangan mata pencarian," kata Koordinator Koalisi Nasional Penyelamat Kretek Zulvan Kurniawan, Selasa (1/1).
Pasal yang bakal mematikan petani adalah tentang standarisasi kadar tar dalam tembakau. Disebutkan dalam RPP itu, tembakau yang bisa dijadikan bahan baku industri rokok adalah tembakau dengan kadar tar dibawah 3 miligram.
"Tembakau asli Indonesia itu mau direkayasa seperti apapun kadar tar nya tidak bisa di bawah 5. Inilah yang menjadikan tembakau kita istimewa, nilainya tinggi di pasar internasional. Ini juga yang jadi bahan baku rokok kretek," jelasnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Dikatakannya, saat ini hanya pertanian tembakaulah Indonesia masih berdaulat. Sebab, pertanian lainnya negera ini sudah mengimpor dari negara asing. Menjadi peran bagi pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan tembakau.
"Kami harap presiden menunda menandatangani RPP demi menjaga kedaulatan bangsa. Jangan tembakau dibiarkan diacak-acak kepentingan asing," demikiakn Zulvan. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: