Saksi PT Sundaya Menerangkan Neneng Tahu Soal Proyek PLTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Desember 2012, 12:48 WIB
Saksi PT Sundaya Menerangkan Neneng Tahu Soal Proyek PLTS
neneng sri wahyuni/ist
rmol news logo . Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans  dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni kembali digelar di Pengadilann Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan (Selasa, 11/12).

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang keseluruhan adalah karyawan PT Sundaya, yaitu Rustini, (Direktur Utama PT Sundaya), Iwan Santosa (Manager Technical Service dan Techincal Insurance PT Sundaya) dan M Arif Lubis, (Staf Marketing PT Sundaya).

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa dia mengenal terdakwa Neneng sejak 2008 lalu. Perkenalan itu sebatas hubungan kerja, saat itu ia datang ke kantor Anugerah yang saat itu masih berkantor di daerah Tebet, Jakarta Selatan untu membicarakan kontrak untuk pengadaan PLTS, transmigrasi.

"Waktu itu saya datang disuruh ibu Rosa," ujar Arif di Pengadilan, Selasa (11/12).

Sambung Arif, saat itu pembayaran kontrak dibagi menjadi tiga termin, termin pertama ditranfer sebanyak Rp5 miliar. Sementara, termin kedua dibayar bulan November 2008 sebanyak 55 persen dari nilai kontrak.

"Sisanya sekitar bulan November-Desember. Tapi tidak ditransfer lagi, tapi melalui cek. Yang ngasih cek ibu Yulianis. Tapi terdakwa (Neneng) saat itu tidak ada," demikian Arif. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA