DPRD Depok Berharap Mendagri Secepatnya Pecat Nur Mahmudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 Desember 2012, 21:41 WIB
DPRD Depok Berharap Mendagri Secepatnya Pecat Nur Mahmudi
nur mahmudi ismali/ist
rmol news logo DPRD Kota Depok telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berisi permintaan untuk memberhentikan Nur Mahmudi Ismail dan Idris dari jabatannya sebagai walikota dan wakil walikota Depok. Dalam suratnya, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Depok juga mengusulkan dilakukan Pilkada ulang serta meminta penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas walikota dan wakilkota Depok oleh Mendagri.

"Kami sudah mengirimkan surat bernomor 170/819-DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 November 2012," kata anggota DPRD Kota Depok, Babay Suhaemi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (4/11).

Dia jelaskan, surat rekomendasi kepada Mendagri itu adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/2012 yang amar putusannya yang berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Kota Depok, dan menyatakan batal keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok tahun 2010. Hakim MA berkeyakinan SK KPU tersebut melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Keputusan MA itu menjadikan jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya Idris jadi kehilangan legalitas. Tahapan yang cacat otomatis membatalkan legalitas hasil pemilihan walikota Depok tahun 2010," kata Suhaemi.

Suhaemi berharap Mendagri Gamawan Fauzi segera menjawab surat rekomendasi yang dikirimkan DPRD Depok demi adanya kepastian hukum atas jabatan walikota dan wakil walikota Depok. Apalagi sebelumnya KPU Kota Depok juga telah merespon keputusan MA tersebut dengan mengirim surat Nomor 139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012 Tentang Pilkada Ulang karena dengan pembatalan SK oleh MA itu mengakibatkan tahapan pilkada batal demi hukum dan berpotensi mengubah perolehan suara pasangan calon dalam pemilu kepala daerah Kota Depok 2010.

"Bolanya ada di Mendagri sekarang. DPRD berharap surat rekomendasi itu dikabulkan Mendagri sehingga ada kepastian hukum atas kepemimpinan di Depok," tandasnya. [dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA