Dua hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan Mukhamad Misbakhun telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Sang pelapor adalah Sofyan Arsyad, warga Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Sementara hakim yang diadukan adalah ZU dan MK.
Laporan Sofyan telah diterima KY Senin (19/11) pekan lalu. Dia menduga ZU dan MK menerima suap sehingga keduanya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi PKS itu.
Atas laporan tersebut, KY berjanji akan melakukan pemeriksaan termasuk memanggil ZU dan MK setelah selesai memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamanie yang diduga menerima suap dalam memutus kasus narkoba.
Sebelum ke KY, Sofyan juga telah melaporkan dugaan suap oleh dua hakim agung tersebut kepada KPK. Dalam laporan tertanggal 5 Nopember 2012 dan diterima KPK dengan nomor urut pengaduan 2012 11 00065, diduga ZU menerima suap Rp 1,74 miliar, sementara MK menerima suap Rp 2 miliar. ZU diketahui adalah Zaharudin Utama dan MK adalah Mansyur Kertayasa.
Indonesia Corruption Watch sebelumnya menilai ada kejanggalan di balik pengabulan PK Misbakhun. Pasalnya, MA memvonis bebas Misbakhun sementara Franky Ongkowardjojo, yang menjadi bawahan Misbakhun, justru ditolak.
Misbakhun dan Franky menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan pencairan letter of credit 22,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar milik PT Selalang Prima International di Bank Century. Misbakhun menjabat komisaris utama, sementara Franky adalah direktur di PT Selalang. Mereka diduga mendapat keistimewaan dari pemilik Century, Robert Tantular.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun 1 tahun penjara pada November 2010. Ia bersalah karena memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit tersebut. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Artidjo Alkostar, serta dua anggotanya, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa, tak secara bulat memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh Misbakhun. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: