Sekalipun BP Migas sudah dibubarkan oleh MK, namun kegiatan operasional dan produksi migas harus jalan terus. Oleh karena itu tim BP Migas bisa langsung di tarik ke Kementerian ESDM.
Begitu dikatakan anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto, Rabu malam (13/11).
Menurutnya, pemerintah bisa membuat peraturan pengganti undang-undang (perpu) sebagai dasar hukum mengatur peralihan tersebut.
"Yang penting harus ada kepastian hukumnya, dan proses pengawasan terhadap kontraktor kontrak kerjasama jangan berhenti," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, semua kontrak yang sudah ditandatangi dan dikeluarkan era BP Migas tetap sah dan berlaku sebagaimana mestinya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: