Pengacara Neneng Sri Wahyuni, Junimart Girsang, merasa heran atas sikap petugas KPK yang tak mau menyampaikan alasan penolakan untuk dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur yang diminta kliennya."Kata Neneng pihak KPK yang bernama Jaya mengatakan, tersangka tidak boleh tahu alasannya," ujar Junimar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Menurut dia, alasan Neneng pindah dari Rutan KPK adalah semata-mata untuk bisa punya waktu banyak bertemu dengan anak-anaknya.Neneng sudah empat bulan tidak bertemu dengan anaknya.
Makanya, lanjut dia, istri M. Nazaruddin itu melakukan aksi mogok makan sejak Rabu pekan lalu. Akibat aksinya itu setiap dua jam sekali Neneng diperiksa oleh tim dokter.
Neneng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka proyek PLTS di Kemenakertrans kata Junimart, mengancam tidak akan menghentikan aksinya kalau tidak KPK tidak memenuhi permintaan tersebut.
"Katanya sampai maut menjemput akan mogok makan," pungkasnya. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: