Begitu disampaikan Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso, saat membacakan hasil kesimpulan RDP dengan Tim Pemburu Aset Century, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 20/6).
Timwas mendesak tim pemburu aset segera mencairkan aset Century yang telah berhasil dibekukan, baik yang berada di dalam dan luar negeri.
"Itu untuk membayar kerugian yang ada, seperti aset di dalam negara segera disita untuk menutupi kerugian," ujar Priyo
Sementara terkait aset yang belum disita, Timwas Century mendesak tim pemburu aset segera melakukan tindakan hukum agar penyitaan bisa dilakukan.
Sambung Priyo, pengembalian aset harus segera dilakukan agar segera bisa dibayarkan untuk membayar kerugian nasabah antaboga securitas.
[dem]
BERITA TERKAIT: