Mereka adalah SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Lanjut Aulia, keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.
Di kesempatan berbeda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan keterlibatan warga sipil di kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom, sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari warga sipil," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
BERITA TERKAIT: