Ini Alasan Kedua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi di Kasus Penembakan Way Kanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 20 Maret 2025, 10:14 WIB
Ini Alasan Kedua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi di Kasus Penembakan Way Kanan
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis saat ungkap kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan./Ist
rmol news logo Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis menjelaskan bila dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, saat ini masih berstatus saksi.

Mereka adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah yang mana telah diamankan oleh Pomdam II/Sriwijaya pasca kejadian penembakan.

"Dua orang oknum ini statusnya masih sebagai saksi," kata Ujang di Mapolda Lampung pada Rabu, 19 Maret 2025.

Artinya, kedua anggota TNI belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung sembari mengumpulkan barang bukti.

"Kalau memang dia terbukti nanti akan kita tetapkan dan hukumannya akan kita tegakan," kata Ujang.

Meski masih berstatus sebagai saksi, kedua anggota TNI telah ditahan.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan telah menetapkan satu warga sipil berinisial Z sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Helmy.

Dalam peristiwa penggerebekan sabung ayam, ketiga polisi dinyatakan gugur. Mereka adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA