Hal ini buntut pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (20), yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025.
"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sekarang sudah dilanjutkan oleh TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pomal dan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV sudah dilaksanakan," kata Hersan kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.
Dia memastikan bahwa TNI AL pun akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada prajurit TNI AL yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap KIYL (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong.
Sejauh ini, Hersan belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu. Jika terbukti bersalah, ia memastikan tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong akan menghukum seberat mungkin.
"Ini yang saya sesalkan kita memberikan sanksi berat jika perlu dikeluarkan, keluarkan dari AL itulah," kata Hersan.
BERITA TERKAIT: