Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

35 Purnawirawan TNI Maju Cakada, Jenderal Agus Jamin Netralitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 25 November 2024, 13:26 WIB
35 Purnawirawan TNI Maju Cakada, Jenderal Agus Jamin Netralitas
Tangkapan layar Panglima TNI Agus Subiyanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November 2024/RMOL
rmol news logo Sebanyak 35 purnawirawan TNI maju menjadi calon kepala daerah (cakada) dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Terkait itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan anak buahnya netral dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Hal itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ketika rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 25 November 2024.

Ia mengurai 35 orang bakal cakada itu merupakan purnawirawan TNI dengan berbagai pangkat, di antaranya  16 orang perwira tinggi, 16 orang perwira menengah dan 2 orang perwira utama, serta 1 Tamtama.

"Hal ini penting saya sampaikan karena telah menjadi komitmen TNI terkait netralitas dalam pilkada," kata Panglima TNI.

Ia menambahkan pilkada serentak yang akan diikuti 545 wilayah di seluruh Indonesia yang dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota diharapkan berjalan dengan baik dan lancar.

KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024.

"Instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz.

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang, kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA