Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelundupan Masih Marak, 73 Ribu BBL Ilegal Diamankan di Merak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 29 Juli 2024, 17:10 WIB
Penyelundupan Masih Marak, 73 Ribu BBL Ilegal Diamankan di Merak
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7)/Ist
rmol news logo Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak ungkap kasus peredaran 73.033 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada Minggu kemarin (29/7). 

BBL tersebut rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, 

"BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui pelabuhan penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat," kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan resmi yang diterima Senin (29/7). 

Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22). 

Saat diamankan, 73.033 BBL dikemas dalam 14 box styrofoam dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 929 ekor BBL jenis Mutiara. 

Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. 

Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. 

Sementara, guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. 

Penjualan BBL secara legal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7/2024.

Maraknya penjualan BBL ilegal diduga karena para nelayan tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan penyelundup. Sehingga nelayan lebih senang menjual BBL ke penyelundup ketimbang ke Badan Layanan Umum (BLU) dengan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA