Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Purnawirawan Pakai Atribut Militer saat Kampanye, Pangdam Sriwijaya Lapor Panglima TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 15 September 2023, 05:27 WIB
Purnawirawan Pakai Atribut Militer saat Kampanye, Pangdam Sriwijaya Lapor Panglima TNI
Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil/Net
rmol news logo Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, melapor kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Laporan itu, berkaitan purnawirawan TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun masih menggunakan atribut militer dalam kampanye.

"Di tempat kami ada purnawirawan TNI sudah tidak aktif, dan sekarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Tapi masih menggunakan atribut TNI, fotonya dipasang menggunakan atribut lengkap," ujar Mayjen Yanuar Adil dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (14/9).

Dia mengatakan, sebelum melapor ke Panglima TNI, pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif selama hampir dua pekan. Tetapi, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait penggunaan atribut TNI dalam kampanye.

"Langkah kami sementara sampaikan ke Dandim, dilaporkan ke Bawaslu dan partainya, dan ini sudah jalan sekitar 10 hari tapi dari pihak sana belum bereaksi," jelasnya.

Mendapat laporan itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, menegaskan bahwa purnawirawan TNI yang menjadi peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan atribut TNI dalam kampanye maupun dalam alat peraga kampanye.

Aturan tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI atau PNS TNI yang mencalonkan diri harus mundur dari dinas militer, sehingga tidak perlu lagi menggunakan atribut TNI dalam kampanye.

"Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI. Nanti saya akan keluarkan aturannya," katanya.

Aturan ini juga akan menekankan pentingnya koordinasi antara prajurit TNI dengan penyelenggara pemilu dan partai politik yang mendukung caleg yang bersangkutan.

Jika purnawirawan TNI yang menggunakan atribut TNI dalam alat peraga kampanye bersikeras tidak mengganti atau mencabut, maka prajurit TNI dapat mencabut alat peraga kampanye tersebut.

"Kalau gambar disampaikan secara persuasif dulu, secara humanis. Sekali dua kali masih ngeyel tidak diturunkan, ya terpaksa turunkan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA