Mandat itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, kepada bagian yang akan memproses kasus tersebut.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).
Imam Masykur yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Adapun Praka RM sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Menurut berita acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi, jenazah diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Di sisi lain, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay akan memberi sanksi tegas bila Praka RM terbukti bersalah.
BERITA TERKAIT: