Sailing pass uji kapal tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto di alur Dermaga Madura Ujung, Koarmada II Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8).
Kedua kapal canggih tersebut sudah masuk rencana pembelian oleh Kasal Laksamana TNI Ade Supandi tahun 2015 silam dan dibangun di Galangan Abeking and Resmussen, Lamwerder, Bremen, Jerman.
Jenis kapal pemburu ranjau ini rencananya akan memperkuat jajaran Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada II.
Kapal jenis Mine Counter Meassure Vessel (MCMV) ini memiliki spesifikasi panjang 61,4 meter, lebar 11,1 meter, bobot 1.444 ton dengan kecepatan maksimal 18 knot dan kecepatan jelajah 10 knot serta kecepatan ekonomis 10 knot. Kapal ini juga dilengkapi dengan empat unit lift craft dan dua unit Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB).
Berbahan dasar baja non-magnetik, dua kapal tersebut memiliki
degaussing system untuk mengurangi kemagnetan kapal, dilengkapi penggerak motor mesin elektrik yang mampu meminimalisir kebisingan.
Kapal ini juga dilengkapi dengan Autonomous Underwater Vehicle (UAV) yang berguna untuk membantu mendeteksi dan mengidentifikasi kontak di dalam air.
Kelebihan lain dari kapal ini juga mempunyai Unmanned Surface Vessel (USV) yang berfungsi sebagai kapal tanpa awak yang membersihkan dan menyapu ranjau dari permukaan laut, dan juga terdapat Platform Remotely Operated Vehicle (ROV) dan peralatan sonar bawah air untuk mendeteksi ancaman dari perairan dalam.
Keberadaan kedua KRI tersebut tidak lepas dari masih banyaknya ranjau laut peninggalan perang dunia kedua di laut Indonesia, serta dinamisnya perkembangan teknologi persenjataan ranjau saat ini.
Kedua KRI tersebut akan dioperasikan untuk membersihkan perairan Indonesia yang masih memiliki potensi bahaya ranjau.
Komandan pertama KRI Pulau Fani-731 dipercayakan kepada Letkol Laut (P) Mufianto Machfud. Sedangkan Komandan KRI Pulau Fanildo-732 dipercayakan kepada Letkol Laut (P) Slamet Ariyadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: