Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim F1QR TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Jumat, 14 September 2018, 06:32 WIB
Tim F1QR TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras
Miras Selundupan/Net
rmol news logo Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kepulauan Riau tampaknya masih marak.

Ihwal itu dibuktikan Tim  Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun.

Tim F1QR berhasil menangkap speedboat yang berusaha menyelundupkan  minuman keras ilegal dari Singapura di Sungai Kampar, Rabu (12/9).  

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, mengatakan, adapun kronologis proses penangkapan miras ilegal dilakukan Tim F1QR,  kejadian bermula pada hari Rabu (12/9) pukul 23.50 Wib,  Tim Gabungan F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun sedang melaksanakan Operasi anti penyelundupan, lalu mendapat kontak speed boat (5 x 200 PK) berkecepatan tinggi melintas dari Jurong Singapura ke arah Sungai Kampar, selanjutnya dilaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid).

"Setelah melaksanakan pengejaran selama 30 menit, Tim F1QR mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun target bergerak berputar ke arah depan dan berbelok kembali di belakang tim, karena gerakan yang membahayakan sehingga tim melaksanakan prosedur dan tindakan terukur dengan mengeluarkan tembakan ke arah mesin untuk melumpuhkan," kata Yudo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/9).

Yudo melanjutkan, usai berhasil dihentikan dan dilumpuhkan, kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal di mana diperoleh informasi speed boat tanpa nama, jumlah ABK 10 orang WNI, serta muatan minuman keras sebanyak 200 kotak (1200 botol).

"Dalam seminggu terakhir, tim telah melaksanakan pengintaian dan pengejaran terhadap speed boat penyelundup yang melintas, namun tidak pernah berhasil karena kalah kecepatan," tutupnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA