"Dasarnya apa kita? Belum ada laporan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/9).
Karena, kata Dedi, kasus dugaan intimidasi UAS ini merupkan delik aduan. Kalaupun ada pihak yang mengatakan polisi bisa berangkat dari cuitan UAS pada akun Twitternya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini meluruskan persepsi masyarakat .
"Kalau cuitan kan belum merasa dirugikan secara resmi. Kalau misalnya dari tindakan seseorang atau kelompok, Ustaz Abdul Somad merasa dirugikan secara pribadi nah boleh, baru melapor," urainya.
Polri, tegas dia, tentu akan melakukan penyelidikan guna menemukan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan perorangan atau kelompok tertentu jika UAS bersedia melapor.
"Belum ada laporan, sekarang ini kita menunggu laporan Ustaz Abdul Somad," ungkap Dedi.
Polisi, kata Dedi menjamin bakal memproses jika Abdul Somad bersedia membuat laporan. "Pasti, Polisi akan melaksanakan aksi," demikian Dedi.
[fiq]
BERITA TERKAIT: