Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masuki Masa Pensiun, Jabatan Arie Sudewo Di Bakamla Bakal Beralih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 Juli 2018, 01:13 WIB
Masuki Masa Pensiun, Jabatan Arie Sudewo Di Bakamla Bakal Beralih
Arie Sudewo/Net
rmol news logo Laksamana Madya TNI (Purn) Arie Soedewo per 1 Juni 2018 resmi memasuki usia pensiun sebagai perwira tinggi TNI-AL.

Untuk itu jabatan Kepala Badan Keamanan Laut kemungkinan besar akan beralih kepada perwira tinggi TNI-AL yang masih aktif.

Ada beberapa kandidat yang layak menduduki jabatan strategis setingkat menteri ini, yaitu Kasum TNI Laksdya TNI Didit Herdiawan, Wakasal Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, Lakda TNI Tri Wahyudi, dan Laksda TNI Arusukmono Indra Sucahyo.

Laksdya TNI Arie Soedewo diangkat sebagai Kepala Bakamla berdasarkan Keppres No.39/TPA/2016. Dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 16 Maret 2016 menggantikan Laksdya TNI Desi A Mamahit.

Nama Kabakamla Laksdya TNI Arie Soedewo sempat dikaitkan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut tahun 2016.

Hingga saat ini kasus suap Bakamla terus diselidiki dan dikembangkan oleh KPK untuk menjerat aktor-aktor lainnya.

Sejumlah pihak baik pejabat Bakamla, swasta, maupun politisi telah terjerat dan divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terdakwa Eko Susilo Hadi, Arie disebut sebagai pihak yang memerintahkan  Eko untuk menanyakan komisi untuk Bakamla dari PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Peran Arie tersebut diulas anggota majelis hakim, Sofialdi saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Menurut hakim Sofialdi, seusai mendapat arahan dari Arie, Eko menindaklanjutinya dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta. Eko meminta agar jatah untuk Bakamla sebesar 7,5 persen, diberikan lebih dulu sebesar dua persen.

Pernyataan dari hakim tersebut diakui oleh Eko yang kala itu menjabat Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Dalam nota pembelaan, Eko juga menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah dari Arie selaku kepala Bakamla.

Pada akhir bulan Oktober 2016, Eko diberitahukan oleh Arie tentang adanya bagian komisi sebesar 15 persen dan sebagian dari 15 persen tersebut yakni 7,5 persen adalah bagian Bakamla. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA