Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontras: Tanpa Koopsusgab, TNI Sudah Terlibat Operasi Penanggulangan Teror

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Mei 2018, 04:59 WIB
rmol news logo Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris tidak harus memebentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).

Menurutnya pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks operasi militer selain perang (OPSM) sebagaimana diatur dalam UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).

"Jadi sebaiknya pembentukan Kopsusgab tidak mendesak untuk dibentuk," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5).

Yati menambahkan selama ini sudah ada praktik pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Misalnya dalam operasi Tinombala di Poso, TNI ikut serta membantu Polri untuk memburu kelompok Santoso.

Peran TNI itu bisa dilakukan tanpa harus secara khusus diatur dalam UU pemberantasan terorisme maupun pembentukan Kopsusgab.

Ia juga mengingatkan, pentingnya memastikan pengawasan, mekanisme akuntabilitas serta transparansi terhadap aparat dalam menggunakan kewenangan dalam RUU 15/2003.

Untuk itu perlu adanya pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang lainnya yang berkaitan.

Pertama, RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua, RUU penyadapan dan perlindungan data pribadi yang dapat menjadi payung hukum pasal penyadapan di UU Antiterorisme.

Ketiga, RUU Perbantuan Khusus yang dapat lebih menjelaskan fungsi perbantuan TNI. Keempat, RUU Peradilan Militer untuk evaluasi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga menilai harus ada jaminan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Termasuk korban salah tangkap, penyiksaan, salah tembak dan atau tindakan lain yang merugikan korban dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA