Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Situasi Genting, Presiden Didesak Keluarkan Perppu Anti Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 13 Mei 2018, 23:17 WIB
rmol news logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengutuk keras aksi teror di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5). Bagi PSI, jaringan terorisme harus segera dibasmi karena sudah melecehkan kedaulatan NKRI.

Sebagai langkah tindak lanjut, PSI melalui jurubicara Guntur Romli mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Anti Terorisme. Sebab UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme sudah tidak memadai dalam mencegah dan menjerat perkembangan tindakan terorisme.

PSI berpandangan bahwa syarat materiil untuk Presiden menggunakan hak konstitusional di pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Perppu mengenai tindak pidana terorisme, sudah terpenuhi.

Syarat materil tersebut berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan.

"Perppu harus segera dikeluarkan mengingat juga berlarut-larutannya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di DPR sejak tahun 2016," kata Guntur di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (13/5).

Terorisme merupakan tindakan kejahatan keamanan terhadap negara. Atas alasan itu, PSI mendukung keterlibatan secara terbatas TNI dalam penanganan terorisme, di bawah koordinasi Kepolisian.

"Kewenangan penangkapan, penahanan dan pencegahan tetap berada di tangan Kepolisian," kata Guntur.

Lebih lanjut, PSI meminta agar semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan konten-konten yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat.

Menurut Guntur menyebarkan konten yang memuat kesadisan aksi teror sama saja dengan membantu propaganda teroris. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA