Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan penyitaan ini lantaran kapal itu diduga hasil dari tindak pencucian uang yang terjadi di Amerika.
"Pada Rabu (21/2), Bareskrim Polri telah menerima surat dari FBI terkait dengan permohonan bantuan untuk melakukan penyitaan kapal Yacht Equaminity," kata Iqbal dalam keteranganya, Kamis (1/3).
Iqbal menjelaskan, berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakulan oleh FBI dan pengadilan Amerika Serikat telah menerbitkan Seizure Warrant guna dilakukan penyitaan terhadap kapal yang dinahkodai oleh Capt Rolf.
Setelah itu, penyidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan Mr Joe selaku perwakilan FBI di Indonesia untuk mengetahui secara detail proses penyidikan yang dilakukan oleh FBI.
Dari hasil penyelidikan, penyelidik menyimpulkan bahwa dapat dilakukan proses penyidikan di Indonesia terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Capt Rolf selaku Nahkoda dengan cara menyembunyikan kapal pesiar yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas dasar itu, maka Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah pengecekan terhadap kapal pesiar yang diketahui berada di Benoa Bali dan melakukan koordinasi dengan KSOP Benoa terkait dengan dokumen administrasi pelayaran kapal pesiar tersebut.
"Selanjutnya, melakukan gelar perkara untuk menetapkan Nahkoda Capt Rolf sebagai tersangka," pungkas Iqbal.
[ian]
BERITA TERKAIT: