Menurut Hadi, ada dua ukuran yang menjadi landasan TNI ikut terlibat dalam pangggulangan terorisme. Pertama sesuai jati dirinya, TNI adalah tentara pejuang dan tentara profesional yang memiliki fungsi sebagai penangkal, penindak dan pemulih.
Fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa.
"Saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan, karena ada kemampuan," ujar Hadi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/1).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan ukuran kedua yakni, dalam pandangan TNI, teroris adalah tindakan kejahatan terhadap negara yang mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Oleh karena itu dalam suratnya, Hadi mengusulkan agar judul "Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" diubah menjadi "Penanggulangan Aksi Terorisme" serta mengubah definisi terorisme agar TNI bisa terlibat aktif menindak teroris.
"Dalam permohonan tersebut saya juga sampaikan supaya TNI juga bisa terlibat dalam kegiatan penanganan antiteroris," ujar Hadi.
[nes]