Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Januari 2018, 01:54 WIB
Panglima TNI: Kami Memiliki Kewajiban Dalam Penanggulangan Terorisme
Foto/Puspen TNI
rmol news logo Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengaku telah mengusulkan keterlibatan TNI dalam Rancangan UU terorisme ke DPR.

Menurutnya dalam pembahasan RUU yang berjudul pemberantasan tindak pidana terorisme dirinya meminta untuk dirubah menjadi penanggulangan aksi terorisme dengan memasukan satu pasal untuk mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.

Hal itu, sambung Hadi sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa Tugas Pokok TNI melaksanakan Operasi Militer untuk  Perang  (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang didalamnya tertera berperan dalam penanggulangan aksi terorisme.

"Sebagai penindak dan pemulih tentunya kami memiliki kewajiban untuk juga ikut serta dalam kaitannya adalah penanggulangan teroris," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Hadi menjelaskan usulannya dalam RUU teroris membuat tumpang tindih antara peran TNI dan Polri lantaran keduanya memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Menurutnya dengan usulan tersebut TNI dan Polri bersinergi bersama.

"Yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," ujarnya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draft pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Seperti diberitakan Antara satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat.

Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA