Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anulir Keputusan Jenderal Gatot, Ini Penjelasan Panglima Hadi Tjahjanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Desember 2017, 12:06 WIB
Anulir Keputusan Jenderal Gatot, Ini Penjelasan Panglima Hadi Tjahjanto
Hadi-Gatot/net
rmol news logo Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembatalan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI murni untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas.

Pernyataan ini disampaikan Hadi untuk meluruskan jika keputusan tersebut terdapat unsur tidak suka terhadap keputusan Panglima TNI sebelumnya, Gatot Nurmantyo.

"Sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas," kata Hadi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12).

Hadi menekankan dasar untuk penilaian sumber daya manusia di lingkungan TNI adalah profesionalitas dan sistem merit. Menurut Hadi, tetunjuk administrasi terkait pembinaan karir prajurit TNI juga sudah berdasarkan peraturan yang baku.

"Semuanya berdasarkan profesionalitas dan merit system yang selalu kita lakukan. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karir adalah like dan dislike," tegas Hadi.

Sebelumnya diberitakan Panglima Hadi mengeluarkan surat perubahan tentang keputusan pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo. Adapun perubahan tersebut mengenai mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.

Surat keputusan dengan Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Isinya, tentang perubahan keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI. Hadi dalam surat itu menyatakan bahwa mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak terjadi.

Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya memutasi 85 Pati TNI, termasuk 32 orang di antaranya Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini). Jabatan Pangkostrad diisi Mayjen TNI Sudirman yang semula menjabat Asops KSAD.

Mayjen TNI AM Putranto dimutasi dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops KSAD. Kemudian, Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya.

Dankomar Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dimutasi menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar, dan Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar.  (Baca juga: Panglima TNI Mutasi 85 Perwira TNI).

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan," tulis isi salinan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang didapatkan redaksi, Selasa (19/12).

Adapun Surat Keputusan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, Ketua MA, para kepala staf angkatan, Kasum TNI, Irjen TNI. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA