"Saya ini adalah aparatur pemerintah. Jadi apapun undang-undang yang ada akan saya patuhi," kata Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (6/10).
Gatot pun menegaskan bahwa kebijakan ataupun sikap yang dia lakukan selalu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Semua yang saya lakukan adalah berdasarkan undang-undang itu saja. Tak mungkin saya langgar undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengaku siap mematuhi regulasi hasil kelompok kerja (pokja) senjata api yang akan melakukan penyederhanaan aturan pengadaan senjata.
"Jadi apapun kebijakan asalkan undang-undang atau aturan dari Pemerintah akan saya patuhi. Apapun yang diputuskan, apapun saja saya siap," tegas Gatot.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.
Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.
"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Wiranto mengatakan, setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.
Rencananya akan ada Pokja yang mengkaji soal penyederhanaan aturan pengadaan senjata. Pokja ini akan dipimpin langsung oleh Wiranto.
[san]