Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Tertuduh Pencuri Vape Sempat Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 10 September 2017, 19:52 WIB
Keluarga Tertuduh Pencuri Vape Sempat Minta Maaf
Kombes Nico Afinta
rmol news logo Abi Qowi Suparto (20) korban penganiayaan yang berujung kematian karena dituduh mencuri satu set Vape (rokok elektrik) dan membawa lari motor milik tukang gojek online.

Sebelum dipersekusi oleh para pelaku, orang tua korban sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Para pelaku sebelumnya mendatangi rumah keluarga korban. Pihak keluarga meminta agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi para pelaku tetap melakukan tindakan persekusi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (10/9).

Tidak lama setelah Vape seharga Rp 1,6 juta hilang, pemilik toko bernama Fahmi alias Firman melakukan sayembara di sosial media Instagram dengan cara memposting foto Abi. Apabila ada yang mengetahui posisi Abi diberikan hadiah sebesar Rp 5 juta.

Pelaku bernama Adit menghubungi Dimas memberitahukan bahwa Abi sedang berada di tempat makan di daerah Karet, Tanah Abang. Para pelaku membawanya ke tempat penjualan Vape tersebut di Tanah Abang.

Kemudian Fahmi dan Ando datang untuk mengintrogasi dan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. "Fahmi sang pemilik toko kemudian menghubungi orang tua korban, memberitahu bahwa Abi dalam keadaan kritis," ucapnya.

Menurut Nico, sebelumnya para tersangka hanya ingin Vape seharga Rp 1,6 juta itu kembali. Namun karena kekesalan dan menyulut emosi dari para tersangka, terjadilah tindakan pemukulan yang mengakibatkan Abi tewas.

"Korban dinaikkan ke angkot dibawa ke RS Tanah Abang lalu dirujuk ke RS Tarakan dan akhirnya tewas," ungkapnya.

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap lima pelaku yakni Fahmi, Ando, Dimas, Adit dan AP. Kelima tersangka tersebut mempunyai peranan yang berbeda sampai akhirnya Abi tewas.

Namun, dua tersangka lainnya yang juga ikut melakukan persikusi terhadap Abi, melarikan diri dan saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam mengusut kasus tersebut polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sejumlah telepon genggam, besi yang digunakan untuk memukul korban, satu buah sepatu, dan print out foto sayembara korban.

Para tersangka disangkakan tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan pasal 340 KUHP dan atau 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA