Menurut Komandan Kapal Mayor Laut (P) Dimas Apriyanto, ketiga kapal dimaksud berasal dari Tanjung Balai Asahan dan hendak menuju Fishing Ground. Tiga kapal tersebut adalah KM Suryati Jaya, KM Merpati Indah, dan KM Sentral Rejeki 2.
Pada saat diperiksa sebagaimana rilis dari Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono, yang diterima pagi ini (Minggu, 2/6), belum ada muatan ikan pada kapal-kapal tersebut, namun didapati dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku lagi. Antara lain Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi berlaku hanya sampai Juli 2016. Selain itu daftar kru tidak sesuai dengan ABK yang pada saat itu berada di kapal.
Operasi rutin patroli Bakamla RI mendapati ketiga kapal tersebut pada waktu dan lokasi yang sama, diduga hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal di area Fishing Ground di Perairan Tanjung Balai Asahan.
Atas kesalahan yang ditemukan saat pemeriksaan, maka ketiga kapal beserta nakhkoda dan ABK yang berjumlah 34 orang itu dikawal menuju lokasi pelabuhan terdekat untuk diproses lebih lanjut.
[wid]
BERITA TERKAIT: