Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Advokat Peduli Ulama Tidak Minta Penahanan Al Khaththath Ditangguhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 08:36 WIB
Advokat Peduli Ulama Tidak Minta Penahanan Al Khaththath Ditangguhkan
Muhammad Al Khaththath/Net
rmol news logo Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Ulama (TAPU) resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka dugaan pemufakatan makar Aksi 313.

Pihak TAPU menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.

"Benar. Kita (TAPU) sudah layangkan (surat) permohonan penangguhan penahanan untuk empat orang, kemarin (Rabu)," ujar salah satu anggota TAPU, Henry Kurniawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/4).

Henry mengaku dirinya datang bersama Chairul Amin dan Ratih Puspa Nusanti dan rekan TAPU lainnya. Adapun keempat tersangka yang dimaksud, yaitu Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry.

Namun, Henry tidak menjelaskan detail alasan tidak menyertakan satu tersangka lainnya, Muhammad Al Khaththath dalam upaya pembebasan bersyarat itu.

"Mereka (polisi) akan mempertimbangkan surat permohonan penanguhan untuk Diko Nugraha, Irwansyah, Zainuddin Arsyad, dan Andry," papar Koordinator Kuasa Hukum Forum Syuhada Indonesia (FSI) itu.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (Kornas Fokal IMM) juga telah mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu kadernya, Zainuddin, Selasa (4/4) lalu.

Mereka berpendapat, Zainuddin tidak berkapasitas untuk menjatuhkan pemerintahan. Sehingga layak dibebaskan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dari kalangan tokoh agama dan aktivis muda. Kelimanya resmi menjadi tahanan penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 1 April lalu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA